Web Analytics

TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM

TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM

Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Mulia

BAB I: KETENTUAN UMUM

  1. Definisi: Laboratorium adalah semua fasilitas laboratorium komputer yang berada di bawah pengelolaan Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Mulia.
  2. Pengguna: Tata tertib ini berlaku bagi seluruh pihak yang menggunakan fasilitas laboratorium, termasuk Pimpinan, Laboran/Tendik, Dosen, Mahasiswa, Siswa Magang, dan pihak eksternal yang telah mendapatkan izin resmi.
  3. Tujuan: Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan produktif untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta untuk menjaga aset dan fasilitas laboratorium.

BAB II: ETIKA DAN PERILAKU UMUM

  1. Setiap pengguna wajib menjaga ketenangan, kebersihan, dan kerapian di dalam dan di sekitar area laboratorium.
  2. Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang laboratorium untuk menghindari kerusakan pada perangkat dan menjaga kebersihan.
  3. Berpakaian rapi, bersih, dan sopan sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku di Universitas Mulia.
  4. Menjaga sikap dan tutur kata yang sopan terhadap sesama pengguna dan staf laboratorium.
  5. Setiap pengguna wajib mengisi buku kunjungan atau log penggunaan yang tersedia (baik digital melalui SILAB Mulia maupun manual jika diperlukan).

BAB III: PENGGUNAAN PERANGKAT DAN FASILITAS

  1. Seluruh perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) di laboratorium adalah aset universitas dan hanya boleh digunakan untuk keperluan akademik dan kegiatan resmi yang telah disetujui.
  2. Dilarang keras memindahkan, membongkar, atau mengubah konfigurasi perangkat keras (CPU, monitor, keyboard, dll.) tanpa izin dari Laboran atau penanggung jawab lab.
  3. Dilarang menginstal, menyalin, atau menghapus perangkat lunak apapun dari komputer laboratorium tanpa persetujuan resmi.
  4. Pengguna dilarang mengakses situs web yang mengandung konten ilegal, pornografi, perjudian, SARA, atau situs lain yang tidak relevan dengan kegiatan akademik.
  5. Simpanlah data pekerjaan pada media penyimpanan eksternal (USB flash drive, hard disk eksternal) atau penyimpanan awan (cloud storage). Pihak laboratorium tidak bertanggung jawab atas kehilangan data yang disimpan di komputer laboratorium setelah sesi penggunaan berakhir.
  6. Setelah selesai menggunakan komputer, pengguna wajib melakukan Log Off atau Shut Down sesuai prosedur dan merapikan kembali kursi serta area kerja.

BAB IV: PROSEDUR PEMESANAN RUANGAN DAN PEMINJAMAN ASET

  1. Pemesanan Ruangan:
    a. Semua pengajuan pemesanan ruangan untuk kegiatan (praktikum, seminar, ujian, dll.) wajib dilakukan melalui Platform Digital SILAB Mulia.
    b. Pengajuan harus dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
    c. Pemesanan dianggap sah setelah mendapatkan status "Disetujui" oleh Admin/Laboran di dalam sistem.
    d. Pembatalan pemesanan harus diinformasikan kepada pengelola laboratorium selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan.
  2. Peminjaman Aset:
    a. Semua peminjaman aset (baik untuk digunakan di dalam maupun di luar lab) wajib dicatat melalui Platform Digital SILAB Mulia.
    b. Peminjaman dilakukan secara mandiri dengan memindai QR Code yang tertera pada aset.
    c. Peminjam bertanggung jawab penuh atas kondisi dan keamanan aset yang dipinjam.
    d. Aset harus dikembalikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di sistem.
    e. Pengembalian aset wajib melalui proses verifikasi oleh Laboran untuk memastikan kondisi aset dan memperbarui status di sistem.

BAB V: KEAMANAN DAN KONDISI DARURAT

  1. Setiap pengguna bertanggung jawab atas keamanan barang pribadi. Pihak laboratorium tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang pribadi.
  2. Segera laporkan kepada Laboran jika menemukan kerusakan, malfungsi, atau kejanggalan pada perangkat keras, perangkat lunak, atau fasilitas laboratorium lainnya.
  3. Dilarang meninggalkan komputer dalam keadaan Login tanpa pengawasan.
  4. Dalam kondisi darurat (misalnya, korsleting listrik, kebakaran), tetap tenang dan ikuti arahan dari staf laboratorium serta jalur evakuasi yang tersedia.

BAB VI: SANKSI

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan kebijakan yang berlaku di Universitas Mulia. Sanksi dapat berupa:

  1. Teguran Lisan: Untuk pelanggaran ringan (misalnya, makan/minum di dalam lab).
  2. Teguran Tertulis: Untuk pelanggaran yang berulang atau lebih serius.
  3. Skorsing atau Pembatasan Akses: Penangguhan hak untuk menggunakan fasilitas laboratorium selama jangka waktu tertentu.
  4. Ganti Rugi: Kewajiban untuk mengganti biaya perbaikan atau pengadaan kembali aset yang rusak atau hilang akibat kelalaian atau kesengajaan pengguna.
  5. Sanksi Akademik atau Hukum: Untuk pelanggaran berat seperti perusakan aset dengan sengaja, pencurian, atau penyalahgunaan fasilitas untuk kegiatan ilegal, akan diproses sesuai dengan peraturan akademik dan hukum yang berlaku.

BAB VII: PENUTUP

Tata tertib ini dibuat untuk ditaati dan dipatuhi oleh seluruh pengguna demi kepentingan bersama. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian melalui kebijakan terpisah oleh pengelola laboratorium.

Balikpapan, 18 Agustus 2025,

Tim Lab FIKOM


Galeri Foto